endarwati

Friday, September 30, 2005

Pengertian

Pengertian

Pengelolaan Lingkungan seperti yang disebut dalam pasal 1 UUPL 23 Tahun 1997, adalah sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Pengertian ini menggambarkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang diharapkan Indonesia mempunyai cakupan yang luas yang akan meliputi berbagai upaya yang sifatnya persuasif, preventif, kuratif, dan kalau perlu represif. Namun juga diberikan peluang bagi berbagai inisiatif masyarakat untuk ikut bertanggung jawab dalam berbagai kegiatan pengelolaan lingkungan.

Pengelolaan Lingkungan di Indonesia menetapkan muara yang menjadi ukuran keberhasilan pengelolaan lingkungan ini pada perwujudan pembangunan yang berkelanjutan, yang diartikan sebagai upaya sadar dan terencana, memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Keadilan diletakkan sebagai jiwa pokok dan proses pembangunan berkelanjutan baik dalam dimensi waktu dan ruang.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home